Bareskrim Polri Selidiki Laporan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

- Pewarta

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com Bareskrim Polri menyatakan telah menerima dan langsung menyelidiki laporan ujaran kebencian Edy Mulyadi soal pernyataannya Kalimantan Timur tempat Jin Buang Anak. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

“Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dedi menyebut, pelaporan tersebut akan diusut oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri. “Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim,” ujar Dedi. Selain itu, kasus ini juga diterima Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan penghinaan kalimat ‘jin buang anak’. Laporan tersebut secara resmi terdaftar di nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.

“Dalam hal ini, pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan menjelaskan, pelapor merupakan bagian dari persatuan pemuda Dayat yang merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat.  “Dengan pelapor berasal dari persatuan pemuda Dayak.

Berita Terkait

Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa
Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 21:26

Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:24

Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Berita Terbaru