Bareskrim Polri Selidiki Laporan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

oleh
oleh

Kontroversinews.com Bareskrim Polri menyatakan telah menerima dan langsung menyelidiki laporan ujaran kebencian Edy Mulyadi soal pernyataannya Kalimantan Timur tempat Jin Buang Anak. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

“Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dedi menyebut, pelaporan tersebut akan diusut oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri. “Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim,” ujar Dedi. Selain itu, kasus ini juga diterima Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan penghinaan kalimat ‘jin buang anak’. Laporan tersebut secara resmi terdaftar di nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.

“Dalam hal ini, pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan menjelaskan, pelapor merupakan bagian dari persatuan pemuda Dayat yang merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat.  “Dengan pelapor berasal dari persatuan pemuda Dayak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *