Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Untuk Direktur Utama PT Bosowa Corporindo

oleh

Jakarta (Kontroversinews.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, yang merupakan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Pada hari Jumat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (Sadikin Aksa, red.) sebagai tersangka untuk diambil keterangannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Setelah sebagai tersangka pada hari Rabu (10/3) lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan Sadikin Aksa (SA) pada hari Senin (15/3).

Menurut Ramadhan, ada penambahan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Sebelumnya,  pada hari Rabu (10/3) Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan 21 orang saksi yang telah diperiksa. Mereka berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, dan Bosowa Corporindo.

Selain itu, diperiksa juga ahli pidana, tata negara, dan korporasi.

“Para saksi unsurnya dari macam-macam ada karyawan. Sebutnya ini saksi semua, belum ada ahli. Nanti kami update lagi kasus ini pada hari Senin,” kata Ramadhan.

Dilansir dari Antara, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla sebagai tersangka.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, Rabu (10/3).

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada tanggal 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

Tidak hanya itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *