Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Untuk Direktur Utama PT Bosowa Corporindo

- Pewarta

Sabtu, 13 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, yang merupakan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Pada hari Jumat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (Sadikin Aksa, red.) sebagai tersangka untuk diambil keterangannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Setelah sebagai tersangka pada hari Rabu (10/3) lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan Sadikin Aksa (SA) pada hari Senin (15/3).

Menurut Ramadhan, ada penambahan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Sebelumnya,  pada hari Rabu (10/3) Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan 21 orang saksi yang telah diperiksa. Mereka berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, dan Bosowa Corporindo.

Selain itu, diperiksa juga ahli pidana, tata negara, dan korporasi.

“Para saksi unsurnya dari macam-macam ada karyawan. Sebutnya ini saksi semua, belum ada ahli. Nanti kami update lagi kasus ini pada hari Senin,” kata Ramadhan.

Dilansir dari Antara, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla sebagai tersangka.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, Rabu (10/3).

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada tanggal 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

Tidak hanya itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.***AS

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41