Bahan Pembuatan Sabu Dibeli Secara Online, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pabrik Sabu di Ciwidey

- Pewarta

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIWIDEY
Kontroversinews.com – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menemukan dan mengungkap pabrik pembuatan sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan pabrik sabu tersebut hasil dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.

“Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021,” kata Kusworo, Kamis, (19/1/2023).

Kusworo menyebutkan, 2 tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, pelaku CR bekerja di Bali di proyek, juga di klub malam.

“Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari. 8 hari tidak langsung bekerja dia,” ujarnya.

“Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu, melalui situs media online,” sambung Kusworo.

Setelah barang pesanan datang, lanjutnya lagi, pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.

“Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api, kemudian metanol sampai cairan aseton dan di antaranya cairan gliserol, tolwen, HCL, pupuk KN 03 putih, dan soda api,” jelas Kusworo.

Bahan-bahan tersebut, kata Kusworo, didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh pelaku CR, lalu dilakukan pembakaran yang sempurna, tapi ada juga yang apinya terlalu besar, sehingga hasil sabunya gosong. “Total sabu yang kami amankan ini kira-kira 3 ons,” ujarnya.

“Kalau informasi dari yang bersangkutan sabu itu akan dikonsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. “Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tutup Kusworo.

 

Lily Setiadarma

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41