Kabupaten Bandung – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung H. Abdurahim, S.Ag., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada pihak Sosial Kontrol terkait berita yang beredar mengenai kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan data oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Machpudz Nanggapati.
Kepala Kemenag Abdurahim mengatakan, Setelah mendapat berita tersebut pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap Kepala KUA Kecamatan Pangalengan Machpudz Nanggapati untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin 6 Maret 2023 lalu.
“Machpudz sudah bikin pernyataan mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan juga siap mengambil risiko apapun,”Kata Kepala Kantor Kemenag Abdurahim, membacakan hasil BAP terhadap anak buahnya, Selasa 7 Februari 2023 diruang kerjanya.
Lanjut Abdurahim, Kemenag Kabupaten Bandung akan segera melimpahkan berkas BAP tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal (Irjen).
“Nah ini nasib dia (Machpudz) kita enggak tahu, nanti Irjen yang memutuskan intinya kalau fatal pecat, kembali ke staf, kasihan juga sebetulnya, artinya kasihan juga nasibnya”Tutur Abdurahim dalam bincang-bincang.
Masih Kata Abdurahim, Kedepannya pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi bagi para pegawai jajaran Kemenag Kabupaten Bandung. Menurutnya dengan kejadian ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum Pejabat KUA dan bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
“Sebelumnya Kemenag Kabupaten Bandung hanya menerima laporan lisan sehingga langkah pembinaan yang dilakukan, namun persoalan kali ini dianggap sangat serius, ditengah-tengah akhir jabatannya ini menjadi catatan buruk,”Tutur Abdurahim.
Untuk kedepannya, Kemenag Kabupaten Bandung berkomitmen akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi demi mencegah hal serupa kembali terjadi dikemudian hari.
Diberitakan sebelumnya. Kepala KUA Machpudz Nanggapati mengakui kesalahannya namun setelah berita dimuat, Machpudz sempat menyampaikan ancaman kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp dengan membawa-bawa nama instansi Polri. Ancaman itu disampaikan oleh Machpudz terkait keinginnannya untuk penghapusan berita di Media Massa yang sudah terbit.
Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data dan dugaan penyelahgunaan wewenang untuk memperkaya diri. Salahsatunya, terkait Duplikat Kutipan Akta Nikah yang diduga ASPAL. Sebab saat di cocokan pada register dan buku stok Duplikat tersebut tidak singkron. Pembuatan Duplikat Kutipan Akta Nikah di KUA Pangalengan juga diketahui dipatok harga diatas Satu Juta Rupiah. Hal itu sempat diakui kepala KUA Machpudz itu merupakan suatu kesalahan.
Selain itu, Kadiv Investigasi LSM BBC Peduli Christhoper juga memiliki temuan dugaan korupsi dengan modus pernikahan yang dilakukan di masing-masing rumah pemohon. namun masuk dalam data daftar menikah di Kantor KUA (Dikantorkan).
Salahsatu contoh, jika pemohon melakukan pernikahan di KUA tidak ada biaya alias gratis karena sudah ditanggung negara, namun faktanya tidak banyak orang yang mau menikah di KUA.
Miris jika benar ada pemohon yang menikah di rumah masing-masing tapi dalam laporan berkasnya di Kantorkan. Lantas kemanakah biaya yang diperoleh hasil proses pernikahan dirumah pemohon yang wajib mengeluarkan biaya?
Namun hal itu masih dalam penelusuran dan belum diketahui kebenarannya. (Bersambung).