Aturan Kemenhub Terkait Syarat Perjalanan Libur Idul Adha

- Pewarta

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

syarat libur idul Adha. ilustrasi. (Foto: AFP)

syarat libur idul Adha. ilustrasi. (Foto: AFP)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat untuk tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah guna mencegah penularan Covid-19 di tengah meningkatnya kasus Virus Corona.

Kemenhub mengatur sejumlah aturan untuk moda transportasi yaitu. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.

Selain itu, mengutip dari Okezone.com, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:

1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2×24 jam

2. Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2×24 jam), atau Rapid Test Antigen (1×24 jam).

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru