JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat untuk tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah guna mencegah penularan Covid-19 di tengah meningkatnya kasus Virus Corona.
Kemenhub mengatur sejumlah aturan untuk moda transportasi yaitu. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.
Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.
Selain itu, mengutip dari Okezone.com, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:
1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2×24 jam
2. Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2×24 jam), atau Rapid Test Antigen (1×24 jam).