Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah luar Jawa-Bali:
1. Menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Wajib membawa STRP atau surat tugas dari perusahaan.
2. Kartu vaksin ditunjukkan bagi pengendara kendaraan logistik, pasien sakit keras, ibu hamil, masyarakat yang ada urusan persalinan, dan keperluan mengantar jenazah.
Selain itu, semua pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun diminta untuk mengurangi dan membatasi mobilitas sosial.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di moda transportasi dan memastikan kepatuhan dalam memathui protokol kesehatan. Kami bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, polri tni, satgas daerah, dan operator lain. Kami sangat berharap dapat membatasi perjalanan di masa pandemi, kerjasama yang baik dapat membantuk kita menahan laju penyebaran Covid-19,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021 kemarin.