Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM

oleh
Ilustrasi

JAKARTA (KOntroversinews.com) – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembelajaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam surat keputusan tersebut tertuang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM 1-14 Juni 2021.

Kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata di antaranya adalah:

-Rumah makan, restoran, cafe, bar. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Salon, barbershop. Buka pukul 09.00-21.00 WIB.
-Golf, driving range. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Meeting, seminar, workshop. Buka pukul 08.00-21.00 WIB.

-Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll). Buka pukul 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).
-Museum, galeri. Buka pukul 08.00-16.00 WIB.
-Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air). Buka pukul 06.00-17.00 WIB
-Pusat kesegaran jasmani. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. Buka pukul 06.00-17.00 WIB.
-Bioskop, bowling, billiard. Buka pukul 11.00-21.00 WIB.
-Waterpark, gelanggang renang. Buka pukul 06.00-18.00 WIB
-Area permainan anak. Buka pukul 10.00-21.00 WIB

Mengutip dari Sindonews, seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, yakni maksimal kapasitas dan jam operasional.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pelaku usaha dapat kooperatif dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” tulis @disparekrafdki, dikutip Selasa (8/6/2021).***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *