Arthur Noija S.H., Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

- Pewarta

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Kontroversinews).- Wartawan, sebagai pilar utama dalam ekosistem jurnalistik, memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mereka adalah pencari fakta, penyusun berita, dan penjaga kebenaran yang bekerja di berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online. Kualitas pemberitaan suatu media sangat bergantung pada objektivitas, akurasi, dan keahlian wartawannya. Semakin handal seorang wartawan, semakin kredibel pula media yang menaunginya.

Profesi wartawan, meskipun penuh tantangan, juga memiliki prestise tersendiri. Kemampuan memadukan pengetahuan dan keterampilan dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang menjadi ciri khasnya. Wartawan dituntut untuk menyampaikan informasi apa adanya, tanpa memanipulasi fakta atau memihak kepentingan tertentu. Akurasi dalam peliputan, meliputi peristiwa, kronologi, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat, menjadi pedoman utama. Profesionalisme juga mencakup sikap berimbang dan keberanian menyampaikan informasi jujur, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Peran media sangat signifikan dalam membentuk opini dan perilaku masyarakat. Pemberitaan yang baik akan mendorong perkembangan positif, sementara pemberitaan yang buruk dapat berdampak negatif pada psikologi, gaya hidup, dan pandangan publik. Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan etika.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, wartawan seringkali menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, bahkan ancaman. Untuk itu, perlindungan hukum bagi wartawan sangatlah penting. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan payung hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Jika menghadapi kendala dalam mencari, meliput, dan menyampaikan berita, wartawan dapat melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa ini menjadi jaminan bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi wartawan merupakan hal yang krusial dalam menjaga kemerdekaan pers dan memastikan informasi yang akurat dan berimbang dapat diakses publik. Dengan adanya payung hukum yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat luas. ***

Berita Terkait

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah
Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110
Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis
Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam Serentak
Yonif 407/Padma Kusuma Bergerak Serentak di Tiga Wilayah dalam Program TMMD
Dari Tanah Kosong Jadi Ladang Harapan: Ketulusan Aipda Mistono Berbuah Inspirasi

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:52

Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:32

Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40

Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:33

Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam Serentak

Berita Terbaru