Arthur Noija S.H., Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

- Pewarta

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Kontroversinews).- Wartawan, sebagai pilar utama dalam ekosistem jurnalistik, memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mereka adalah pencari fakta, penyusun berita, dan penjaga kebenaran yang bekerja di berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online. Kualitas pemberitaan suatu media sangat bergantung pada objektivitas, akurasi, dan keahlian wartawannya. Semakin handal seorang wartawan, semakin kredibel pula media yang menaunginya.

Profesi wartawan, meskipun penuh tantangan, juga memiliki prestise tersendiri. Kemampuan memadukan pengetahuan dan keterampilan dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang menjadi ciri khasnya. Wartawan dituntut untuk menyampaikan informasi apa adanya, tanpa memanipulasi fakta atau memihak kepentingan tertentu. Akurasi dalam peliputan, meliputi peristiwa, kronologi, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat, menjadi pedoman utama. Profesionalisme juga mencakup sikap berimbang dan keberanian menyampaikan informasi jujur, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Peran media sangat signifikan dalam membentuk opini dan perilaku masyarakat. Pemberitaan yang baik akan mendorong perkembangan positif, sementara pemberitaan yang buruk dapat berdampak negatif pada psikologi, gaya hidup, dan pandangan publik. Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan etika.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, wartawan seringkali menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, bahkan ancaman. Untuk itu, perlindungan hukum bagi wartawan sangatlah penting. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan payung hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Jika menghadapi kendala dalam mencari, meliput, dan menyampaikan berita, wartawan dapat melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa ini menjadi jaminan bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi wartawan merupakan hal yang krusial dalam menjaga kemerdekaan pers dan memastikan informasi yang akurat dan berimbang dapat diakses publik. Dengan adanya payung hukum yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat luas. ***

Berita Terkait

SIM Keliling Jumat ini masih tersedia di mal hingga kampus 
BTNK Mencatat 14.949 Kunjungan Selama Libur Lebaran 2025
Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan pada Festival Balon Udara
Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bupati, Camat dan Kepala Desa Cibogo Kab.Bandung Barat Digugat Ke Pengadilan Oleh LBH Ratu Adil Ada apakah..?
Jumlah bus tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang capai 523 armada
Kematian Jurnalis Muda Situr Wijaya: Misteri Dibalik Kematian yang Menyisakan Duka dan Tanda Tanya
Ketum GMOCT: Maraknya Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan
Gunung Marapi Erupsi 57 detik pada Rabu pagi

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 09:47

SIM Keliling Jumat ini masih tersedia di mal hingga kampus 

Rabu, 9 April 2025 - 10:37

BTNK Mencatat 14.949 Kunjungan Selama Libur Lebaran 2025

Selasa, 8 April 2025 - 10:20

Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan pada Festival Balon Udara

Selasa, 8 April 2025 - 00:19

Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bupati, Camat dan Kepala Desa Cibogo Kab.Bandung Barat Digugat Ke Pengadilan Oleh LBH Ratu Adil Ada apakah..?

Senin, 7 April 2025 - 20:25

Arthur Noija S.H., Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

REGIONAL

FKGOL Kritik Keras Pembelian Mobdin 4 Pimpinan Dewan

Jumat, 11 Apr 2025 - 20:39