Arthur Noija S.H., Perlindungan Hukum bagi Wartawan dalam Peliputan: Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

- Pewarta

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Kontroversinews).- Wartawan, sebagai pilar utama dalam ekosistem jurnalistik, memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mereka adalah pencari fakta, penyusun berita, dan penjaga kebenaran yang bekerja di berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online. Kualitas pemberitaan suatu media sangat bergantung pada objektivitas, akurasi, dan keahlian wartawannya. Semakin handal seorang wartawan, semakin kredibel pula media yang menaunginya.

Profesi wartawan, meskipun penuh tantangan, juga memiliki prestise tersendiri. Kemampuan memadukan pengetahuan dan keterampilan dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang menjadi ciri khasnya. Wartawan dituntut untuk menyampaikan informasi apa adanya, tanpa memanipulasi fakta atau memihak kepentingan tertentu. Akurasi dalam peliputan, meliputi peristiwa, kronologi, waktu, lokasi, dan pihak yang terlibat, menjadi pedoman utama. Profesionalisme juga mencakup sikap berimbang dan keberanian menyampaikan informasi jujur, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Peran media sangat signifikan dalam membentuk opini dan perilaku masyarakat. Pemberitaan yang baik akan mendorong perkembangan positif, sementara pemberitaan yang buruk dapat berdampak negatif pada psikologi, gaya hidup, dan pandangan publik. Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan etika.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, wartawan seringkali menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, bahkan ancaman. Untuk itu, perlindungan hukum bagi wartawan sangatlah penting. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan payung hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Jika menghadapi kendala dalam mencari, meliput, dan menyampaikan berita, wartawan dapat melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mekanisme penyelesaian sengketa ini menjadi jaminan bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi wartawan merupakan hal yang krusial dalam menjaga kemerdekaan pers dan memastikan informasi yang akurat dan berimbang dapat diakses publik. Dengan adanya payung hukum yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat luas. ***

Berita Terkait

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
Mad Sutisna Kembali Daftar Sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Tuntaskan Program Yang Belum Rampung
RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dapat Penghargaan Platinum Dari WSO Angels Award Dalam Penanganan Penyakit Stroke
Gatut Susanta Kembali Berkarya Dan Terbitkan Buku Di Yogyakarta, Kali Ini Bertema Pesona Tombak yang Melegenda

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:53

Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:52

Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:28

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:16

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi

Berita Terbaru