Anies Baswedan Batasi Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di DKI Jakarta Selama 12-16 Mei 2021

- Pewarta

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata maksimal 30 persen selama libur lebaran 12-16 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan Senin (10/5/2021).

Dalam seruan ini juga diatur mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan.

Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata diatasi maksimal hanya 30 persen. Lebih sedikit dari jumlah pengunjung mal, rumah makan, dan bioskop.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” bunyi Seruan Gubernur tersebut.

Pengunjung Mal Hanya 50 Persen

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi