Anies Baswedan Batasi Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di DKI Jakarta Selama 12-16 Mei 2021

oleh
Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata maksimal 30 persen selama libur lebaran 12-16 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan Senin (10/5/2021).

Dalam seruan ini juga diatur mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan.

Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata diatasi maksimal hanya 30 persen. Lebih sedikit dari jumlah pengunjung mal, rumah makan, dan bioskop.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” bunyi Seruan Gubernur tersebut.

Pengunjung Mal Hanya 50 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *