Sedangkan jumlah jumlah pengunjung pusat perbelanjaan/mal, rumah makan, dan bioskop dibatasi paling banyak 50 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.Sementara itu, terkait jam operasional pengelola tempat wisata, pusat perbelanjaan/mall, rumah makan, dan bioskop paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Seluruh pengunjung wajib mematuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/ POLRI dilansir Liputan6 “.***AS