JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) menilai bahwa pemberian vaksin Covid-19 cukup untuk melindungi orang dari risiko terpapar Covid-19. Oleh karena itu, beberapa aturan kesehatan di negera tersebut pun diubah.
Salah satunya adalah penggunaan masker tidak lagi diperlukan, dan orang tidak perlu menjaga jarak. Meski demikian, hal ini tidak berlaku di tempat umum atau keramaian.
Sayangnya, jika belajar dari kasus di India, melepas masker hampir sama dengan memberikan kesempatan virus Corona untuk berkembang. Lantas, bagaimana tanggapan pemerintah Indonesia?
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kebijakan vaksinasi adalah salah satu dari tiga lapis utama perlindungan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.
“Pertama adalah 3M (mencuci tangan pakai sabun, mengenakan masker, menjaga jarak), kedua adalah 3T (testing, tracing, treatment) dan yang ketiga adalah Vaksinasi,” terang Prof. Wiku, saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Mengutip dari Okezone, menurut Prof. Wiku, selama pandemi belum berakhir dan belum cukupnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa vaksinasi tersebut menimbulkan cukup individual immunity dan herd immunity, maka penggunaan masker tetap harus diterapkan di masyarakat.
“Melaksanakan tiga lapis perlindungan itu secara bersamaan adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat agar bisa produktif dan aman dari Covid-19,” tuntasnya.