BANDUNG, (Kontroversinews), – Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno memasuki babak baru yaitu meminta keterangan para saksi.
Adil Prayitno ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam Kasus Korupsi proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,6 Milyar rupiah.
Sidang yang digelar pada Kamis, (20/11/2025) oleh Pengadilan Negeri Bandung (PHI) mengundang para saksi-saksi untuk di mintai keterangan, hadir diantaranya para saksi pejabat seperti M yang merupakan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman DPKPP Kabupaten Cirebon dan diketahui berperan sebagai PPTK pada proyek tersebut, selain M turut hadir pula pejabat lainnya yaitu S yang merupakan Kepala Seksi pada bidang yang sama, serta hadi pula Uus Sudrajat selaku Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon.
Hal menarik pada sidang tersebut yaitu keterangan Saksi M dan S yang merupakan pejabat pada Dinas yang sama dengan Adil Prayitno, keterangan M dan S menuai sorotan lantaran diduga tidak sesuai dengan keterangan yang ia berikan pada BAP sebelumnya, bahkan M mengaku bahwa dirinya ditekan oleh tersangka Adil untuk menandatangani dokumen-dokumen proyek tersebut.
“Saya ditekan oleh atasan saya selaku Kepala Dinas dan PPK untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut.” ujar M di persidangan.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Adil Prayitno untuk menanggapi apa yang telah disampaikan oleh para saksi, Adil pun dengan tegas membantah apa yang telah disampaikan Saksi M dan S di persidangan.
“Saya merasa keberatan dengan keterangan saksi M dan S, apa yang telah disampaikan itu tidak benar semua.” ucap Adil.
Menanggapi keterangan dari Saksi M dan S, salah satu kuasa hukum Adil Prayitno, Fandri Situmorang, S.H. mengaku kecewa dengan keterangan Saksi M yang dinilai menyudutkan Adil, ia pun menyampaikan kalau apa yang disampaikan M pada persidangan banyak yang tidak sesuai dengan BAP sebelumnya.
“Kami kecewa atas keterangan yang di sampaikan oleh Saksi M dan S di persidangan tadi karena terkesan melemparkan semua tanggung jawab ke pak Adil, dan beberapa keterangannya pun banyak yang tidak sesuai dengan yang ada di BAP Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.” papar Kuasa Hukum Adil, (20/11).
Fandri juga berharap kepada Kejari Kabupaten Cirebon agar sesegera mungkin untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap M dan S yang dinilai terlibat dalam kasus ini.
“Kami harap ada pemeriksaan ulang terhadap M selaku PPTK dan S selaku tim monitoring yang diduga ada keterlibatan mereka pada kasus ini.” pungkasnya. (Arsy Al Banzary)








