Kuningan, Kontroversinews | Pencabutan moratorium perumahan di dua kecamatan di Kabupaten Kuningan memicu kontroversi dan perdebatan publik. Ramainya pemberitaan pro dan kontra mendorong sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan perwakilan media untuk mengajukan surat audiensi kepada Komisi 1 DPRD Kuningan.
Pada Jumat (21/11/2025) di salah satu kafe dan resto di Kuningan, perwakilan Ormas Gibas, Bung Manap, menyampaikan bahwa pihaknya bersama aliansi media akan segera melayangkan surat audiensi tersebut.
“Kami ingin meminta Pemda menjabarkan secara jelas hasil kajian, analisa, serta pertimbangan yang menjadi dasar Bupati mencabut moratorium. Jangan sampai keputusan itu justru berdampak negatif bagi masyarakat atau melanggar regulasi. Jangan hanya demi kepentingan investasi yang menguntungkan oligarki sampai menabrak tatanan yang sudah ada dengan dalil A, B, C, D,” ujarnya.
Perwakilan media, Bang Rokhim Gendrong, menambahkan bahwa pihaknya juga membutuhkan keterangan resmi dan transparan agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan polemik lanjutan.
“Pemda jangan hanya mengatakan sudah melakukan kajian dan analisa sejak lama, tapi tidak memberikan data yang detail dan valid. Kami ingin memastikan bahwa keputusan tersebut tidak merugikan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan tidak melanggar regulasi,” ucapnya.
Ia juga menyinggung bahwa Bupati Kuningan sebelumnya sangat konsisten mempertahankan moratorium, bahkan tidak goyah meski ada berbagai upaya untuk mencabutnya. “Beliau sangat istikomah, punya prinsip yang kuat,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Gamas, Bang Moris, menyatakan bahwa audiensi ini penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami ingin melihat paparan lengkap terkait kajian, analisa, dan pertimbangan Pemda dalam mencabut moratorium ini. Kami juga ingin mengetahui langkah apa yang akan diambil Komisi 1 DPRD Kuningan sebagai wakil rakyat dalam membela kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, investasi bukan alasan untuk mengabaikan regulasi, terutama jika berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari. “Audiensi ini bagian dari komitmen kami dalam mengawal kebijakan pemerintah,” pungkasnya. ***








