Kab. Bandung, Kontroversinews | Ketua Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN), Jhony S. Pane, menyoroti pengelolaan bantuan revitalisasi untuk sekolah kesetaraan PKBM Atta Awun yang berlokasi di Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan bantuan revitalisasi.
“Revitalisasi yang diterima PKBM Atta Awun bersifat swakelola, jadi tidak boleh dilaksanakan oleh pihak ketiga atau kontraktor karena hal itu bertentangan dengan semangat program revitalisasi,” ujar Jhony, Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan penjelasan dari pihak Kementerian, anggaran bantuan revitalisasi memang bersifat swakelola sehingga tidak bisa melibatkan pihak ketiga. “Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan hanya sebatas mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.
Jhony juga mengungkapkan bahwa timnya saat meninjau lokasi tidak menemukan ketua panitia pelaksana sekolah (P2S). Selain itu, para pekerja di lapangan juga tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja (P3K).
“Jika hal seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi P3K itu sudah termasuk dalam anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jhony menjelaskan bahwa pagu anggaran sebesar Rp504 juta dengan luas bangunan yang relatif kecil perlu mendapat pengawasan lebih ketat.
“Bantuan revitalisasi yang diterima PKBM ini belum jelas, apakah untuk rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB). Saat ini kami masih melakukan investigasi ke berbagai pihak terkait. Dari pantauan sementara, hanya pembangunan toilet yang dilakukan dari awal, sedangkan bagian lain hanya membongkar separuh tembok bata dan dilanjutkan kembali, ditambah satu set meubelair,” ungkapnya.
Jhony menegaskan, jika ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).
“Apabila ada kejanggalan, kami pasti tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. ***