Peran PGRI Dipertanyakan Saat Guru Terjerat Hukum

- Pewarta

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com | Kasus guru yang berhadapan dengan persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya bukan hal baru di Kabupaten Bandung. Bahkan, tak sedikit yang sampai berujung ke meja hijau.

Ironisnya, meskipun persoalan ini sering terjadi, respons dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bandung kerap terkesan lambat. Tidak terlihat adanya langkah nyata atau keberpihakan jelas untuk membela dan melindungi para guru, terlebih guru honorer.

Padahal, sejak lama para guru membayar iuran bulanan kepada PGRI. Seharusnya, sebagian dana tersebut dialokasikan secara permanen untuk membantu guru yang tersandung kasus hukum, misalnya dengan menyediakan penasihat hukum tetap. Pemerintah daerah pun sepatutnya turut ambil bagian dengan menyiapkan layanan bantuan hukum bagi guru.

Jangan sampai para guru baru “dielu-elukan” ketika menjelang Pilkada karena jumlah mereka yang besar dianggap potensial secara politik. PGRI jangan hanya menjadi simbol atau kendaraan bagi kepentingan sempit yang tidak jelas arahnya.

Baca Juga: “Babi”

Kami berharap di bawah kepemimpinan Ketua H. Yusup Salim, S.Pd.I dan Sekretaris Jenderal Teri Yanto, S.Pd., M.Pd, PGRI bisa lebih menunjukkan karakter kepemimpinan yang jujur, adil, patriotik, dan menjunjung tinggi solidaritas antaranggota.

PPPK Masih Hadapi Ketimpangan

Ambil contoh kasus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski memikul beban kerja yang sama seperti PNS, mereka masih menghadapi ketimpangan dalam perlindungan hukum, jenjang karier, hingga hak pensiun.

Status kepegawaian yang masih bersifat kontraktual, meskipun kontraknya bisa diperpanjang hingga lima tahun, tidak menjamin keberlanjutan karier. Belum ada mekanisme konversi ke status PNS yang mengakui masa kerja dan kontribusi mereka.

Guru Rentan Dipidanakan

Profesi guru kini juga kian rentan dipidanakan, terutama saat menjalankan fungsi pembinaan terhadap siswa. Tindakan disiplin yang diniatkan untuk mendidik bisa saja dipersepsikan sebagai kekerasan oleh orang tua, dan berujung pada pelaporan pidana.

Beberapa faktor penyebab guru rentan terjerat hukum antara lain:

  • Perbedaan Tafsir tentang Disiplin: Tindakan seperti mencukur rambut siswa atau memberikan hukuman ringan kerap disalahartikan sebagai kekerasan.

  • Kurangnya Pemahaman Orang Tua: Tidak sedikit orang tua yang belum memahami batas kewenangan dan pendekatan pendidikan di sekolah.

  • Tekanan Sosial dan Media: Sorotan media dan viralnya kasus guru membuat aparat kerap berada di bawah tekanan publik.

  • Perlindungan Hukum yang Lemah: Belum ada sistem perlindungan hukum yang memadai bagi guru saat menghadapi persoalan hukum akibat tugas profesionalnya.

Contoh Kasus

  • Guru Supriyani: Seorang guru honorer yang sempat dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa. Meski akhirnya divonis bebas, kasus ini menjadi contoh betapa rentannya posisi guru.

  • Guru Aop Saopudin: Dilaporkan ke polisi karena mencukur rambut siswa sebagai bagian dari tindakan pembinaan.

Semoga kasus-kasus seperti ini tidak kembali terulang di Kabupaten Bandung. Sudah saatnya PGRI dan pemerintah lebih berpihak dan hadir secara konkret untuk melindungi para guru.

(Penulis adalah pemerhati sosial dan pendidikan)

Berita Terkait

Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Main Mata, Bupati Kuningan Terseret Kembali Pembayaran Tunjangan DPRD 2026
Segera Tindak Tegas Pelaku Pengancaman, Terhadap Aktivis Pecinta Lingkungan AKAR
Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan
Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat
KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU
Menyambut Aksi Damai di TNGC Selamat Datang Generasi Baru
Temuan Kadar Nitrit MBG di Bandung Barat, 4 Kali Batas Aman Racun Yang Dilindungi Proyek Korup
Kang Oos Supyadin: Pembangunan Infrastruktur Jabar Selatan adalah Kebutuhan Mendesak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:15

Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Main Mata, Bupati Kuningan Terseret Kembali Pembayaran Tunjangan DPRD 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:19

Segera Tindak Tegas Pelaku Pengancaman, Terhadap Aktivis Pecinta Lingkungan AKAR

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:24

Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24

Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:17

KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU

Berita Terbaru

NUSANTARA

Mantan Ketua PWI Nahkodai AMKI Bali

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:44