TEGAL, (Kontroversinews), – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, PT Kayla Joyo Energi diduga kuat melakukan distribusi solar bersubsidi secara ilegal ke kawasan Pelabuhan Jongor, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Senin, (14/07/2025).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aktivitas distribusi solar tersebut tidak disertai dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau sektor tertentu yang mendapat subsidi negara, diduga dialihkan untuk kebutuhan industri atau kapal-kapal besar yang beroperasi di pelabuhan.
Praktik tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, dugaan penyimpangan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM subsidi secara adil.
Pihak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, seperti Pertamina dan Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, diminta segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM oleh PT Kayla Joyo Energi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kayla Joyo Energi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam distribusi ilegal solar subsidi tersebut. Awak media yang mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke pihak perusahaan belum berhasil mendapatkan jawaban.
Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas, agar praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat dapat diberantas, serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah.
(Red)