Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya

- Pewarta

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, Kontroversinews | Sultan Sepuh Jaenudin II Ariantareja, tokoh adat dan pewaris trah Kerajaan Kuningan, melontarkan kritik keras terhadap pembangunan musholla baru di kawasan Pendopo Kabupaten Kuningan. Ia menilai proyek tersebut berpotensi mencederai semangat pelestarian warisan budaya, apalagi Pendopo telah ditetapkan sebagai Obyek Cagar Budaya (OCB) oleh pemerintah daerah.

“Cagar budaya bukan sekadar label di atas batu prasasti. Ia adalah nilai, memori kolektif, dan identitas daerah yang tidak boleh diubah seenaknya, apalagi tanpa proses hukum yang benar,” tegas Sultan Jaenudin II saat diwawancarai, Selasa (8/7/2025).

Ia mengaku heran pembangunan fisik tetap berjalan, meskipun Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024 yang diteken pada 30 Agustus 2024, secara jelas menetapkan Pendopo sebagai bagian dari 13 obyek baru cagar budaya.

“Bagaimana mungkin pemerintah bicara pelestarian, tapi di saat yang sama melanggar aturan yang mereka buat sendiri? Ini bukan semata soal musholla, tapi tata kelola dan kepatuhan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kuningan terdahulu, Dr. Dian Rachmat Yanuar, menyatakan bahwa musholla dibangun dari dana hibah, bukan APBD. Namun menurut Sultan Sepuh, sumber dana bukan alasan untuk melanggar aturan pelestarian.

“Entah APBD atau hibah, bangunan baru tetap tak boleh didirikan di zona cagar budaya tanpa rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan kajian pelestarian. Pendopo bukan tanah kosong yang bisa dibangun sesuka hati hanya karena niat baik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar musholla tidak dijadikan tameng religius untuk menutupi potensi pelanggaran hukum. “Jangan sembunyikan pelanggaran di balik nama ibadah. Rakyat makin cerdas dan tahu membedakan mana pelestarian, mana akal-akalan,” katanya.

Sultan pun mempertanyakan keberadaan TACB dalam kasus ini. “Kalau belum ada rekomendasi TACB, pembangunan seharusnya dihentikan. Jangan sampai ada pembiaran,” ucapnya.

Penetapan Pendopo sebagai cagar budaya, lanjutnya, seharusnya menjadi simbol komitmen pelestarian sejarah di Kuningan. Apalagi, penetapan itu juga mencakup situs penting lain seperti Paseban Tri Panca Tunggal, SMPN 1 Kuningan, Gedung Graha Wangi, hingga Situs Batu Naga.

“Jika ini dibiarkan, pelanggaran serupa bisa terulang dan menjadi bencana kultural bagi Kuningan,” pungkas Sultan Jaenudin II Ariantareja, yang juga dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih. ***

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41