Tidak Ada Alasan Hukum Kades Patalagan sebagai “Intelektual Dader ” Dibalik Hilangnya SHM atas nama Warga Patalagan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan, Kontroversinews | PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan sekuruh indonesia secara serentak dan sistematis sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Program PTSL sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi sengketa tanah atau sebagai langkah preventif sengketa tanah antara perseorangan dengan perseorangan, perseorangan dengan badan hukum perdata, dan perseorangan atau badan hukum perdata melawan pemerintah serta memudahkan masyarakat dalam mengurus hak tanah.Program PTSL dilaksananan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) obyeknya semua bidang tanah diwilayah Desa dan Kelurahan.

Dalam program PTSL Desa Patalagan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan mendapat 1300 Sertipikat Hak atas milik adat, dan tanah Desa, Sertipikat Hak Milik atas nama warga sudah didistribusikan dalam jumlah banyak, dan tersisa 30 SHM disimpan dibox oleh sdr. Eman selaku operator PTSL hilang diketahui setelah ada klarifikasi dari pihak Koperasi yang berkedudukan di Cirebon atas hutang-piutang atas nama sdr. Heri dengan jaminan SHM atas nama sdr. Mustopa dan setelah diklarifikasi Sdr. Mustopa menyangkal tidak pernah minjam uang kepada Koperasi, dan tidak pernah memberi kuasa kepada sdr. Heri untuk menjaminkan SHM.

Kemudian pihak Koperasi melaporkan kepada Polsek Talun, dan Polsek Talun telah melakukan penyelidikan, penyelidik telah meminta keterangan terhadap Sdr. Heri, dan meminta keterangan Sdr.Iis Arisman selaku Sekretaris Desa Patalagan yang pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan tidak tahu menahu pereoalan hutang-piutang Sdr. Heriri kepada Koperasi.

Selain itu telah datang ke Desa Patalagan seorang warga Desa Kramatmulya Kecamatan Garawangi bernama Carsan dengan maksud klarifikasi Sdr. Heri hutang Kepasa Carsan dengan jaminan SHM atas nama Muhidin dan SHM atas nama Sanusi dengan cara Sdr. Heri membuat surat palsu dengan cara memalsukan tanda tangan sdr. Iis Arisman dan membuat Cap Palsu Desa Patalagan yang tercantum dalam kwitansi tanda penerimaan uang seolah- olah telah terjadi jual beli antara Muhidin dan sanusi dengan sdr.Iis Arisman , dan dibantah oleh Iis Arisman , dan dia
kui oleh sdr. Heri telah melakukan pemalsuan tanda tangan cap desa Patalagan.

Dari hasil penyisiran 7 (tujuh) SHM atas nama Dayat sudah diberikan kepada Dayat (Kades), 8 SHM atas nama Jayadi sudah diberikan kepada Jayadi, sisa sekira 12 dan/atau 14 hilang, guna kepentingan memperoleh SHM pengganti dapat mengajukan ke Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan, sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, dan siapa yang punya niat jahat (mens rea) laporkan lilangnya 12 dan/14 SHM Kepada Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah hilangnya SHM tersebut dari hasil penyidikan ada kontruksi hukum delneming ( turut serta melakukan) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Dader (pelaku) sendiri, dalam upaya penegakan hukum, jika ada pelaporan ke pihak Kepolisian Resor Kuningan segera Penyelidik dan Penyidik Polres Kuningan melakukan tindak penyelidikan, dan tindak penyidikan dan jika diperoleh alat bukti hukum yang terang benderang atau terdapat bukti permulaan yang yang cukup (Pasal 17 KUHAP) segera melakukan tindakan reppresif melakukan tindakan penangkapan dan penahanan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( incrachtvan gewijsde).

Hamid, S.H.M.H. Advokat Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan, Nani Hartini,S.H. Advokat Anthon Fathanudien, S.H.M.H. Advokat. ***

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru