Kuningan (Kontroversinews).-Di tengah Krisis APBD baik Eksekutif Maupun Legislatif(4 Pimpinan DPRD) telah duduk bersama serta tetap bersikukuh dengan dalil masing masing.
Peraturan Presiden(PP) No 18 tahun 2017 yang menjadi landasan dan dengan dalil efisiensi anggaran transportasi 4 Pimpinan DPRD, tetap pengadaan mobil Dinas (Mobdin) 4 Pimpinan DPRD akan tetap di realisasikan.
Pertanyaaan kita semua,apakah PP No 18 tahun 2017 itu merupakan kewajiban Mutlak dan Pinal serta harus segera direalisasikan dalam tempo sesingkat- singkatnya,dan Urgent sekali.???????
Dalam hal ini kalau sampe terealisasi mobil dinas 4 Pimpinan DPRD ini atas dasar kesepakatan Eksekutif dan 4 Pimpinan DPRD.
Dengan adanya hal ini Etika moral dan Reputasi Pejabat akan menjadi sorotan dan penilaian masyarakat Kuningan,bahwa benar semua fasilitas mewah telah terwakili semua oleh para pelaksana pengurus rakyat,rakyat cukup diam dan menerima jangan banyak protes,ini berarti di duga Eksekutif dan legislatif Kuningan,telah memperlihatkan kepada masyarakat Kuningan bahwa mereka bersama adalah di duga telah melakukan “ABUSE OF FOWER”(tindakan menggunakan kekuasan atau otoritas yang di miliknya,untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain(umum) dan kesejahteraan umum.
Masih banyak kepentingan masyarakat Kuningan yang perlu di selesaikan dan lebih efektif dan efisien di pergunakan untuk kepentingan masyarakat Kuningan yang urgent seperti masalah,sosial,kesehatan dll. ***