Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Tanggapi Sejumlah Berita Salah Satu Media Online

- Pewarta

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).– Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945). Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisme, meliputi di antaranya mencari, memperoleh, mengolah data, dan menyampaikan informasi, di antaranya dalam bentuk tulisan (Pasal 1 butir 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Pemberitaan pada media massa dan/atau media elektronik mempunyai nilai investigasi yang tidak dapat diragukan kebenarannya. Banyak persoalan-persoalan terungkap hingga jadi perkara, jika jurnalis memperhatikan kode etik yang disepakati dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melakukan pengumpulan alat bukti hukum (Pasal 184 KUHAP) untuk membuktikan telah diduga adanya peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika jurnalis tidak memperhatikan kode etik, maka akan terjadi paradoks antara pemberitaan dan fakta (kenyataan) sehingga pemberitaan lewat media massa dan/atau elektronik hanya mempunyai arti mengadili seseorang lewat media massa dan/atau elektronik. Ini akan berakibat hukum yang menjurus ke tindak pidana fitnah dan/atau menista dengan tulisan (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP).

Hamid, S.H., M.H., Advokat dan Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan, Novan Eptara, S.H., dan Nani Hartini, S.H., memberikan tanggapan terhadap munculnya pemberitaan di mediaantikorupsi, yang menayangkan Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa RP.2,5M diduga dikorupsi Kades,
Dalam pemberitaan pada media tersebut, lembaganya akan melaporkan Kepala Desa Katsuri kepada Unit Tipikor Polres Kuningan, Polda Jabar, serta Kejari Kuningan dan Kejati Jabar.
Pelaporan disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP), dan pelaporan untuk tidak menjurus ke tindak pidana laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu peristiwa yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Sehingga, untuk menghindari tindak pidana dimaksud, maka menurut hukum, pelaporan atau pengaduan perlu bukti permulaan yang cukup (Pasal 1 butir 24 jo Pasal 17 KUHAP), hampir sama dengan pengertian yang terdapat pada hukum acara pidana di Amerika yang menegaskan bahwa untuk melakukan tindakan penangkapan dan penahanan harus didasarkan atas affidavit and testimony, yakni harus didasarkan pada adanya bukti dan kesaksian.

Bahwa menurut hemat kami, pemberitaan Desa Katsuri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tidak berdasar hukum karena tidak ada bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP), telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dalam pemberitaan mediaantikorupsi.com Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa RP.2,5M Lebih diduga dikorupsi Kades, yang pada kenyataannya Desa Kasturi menerima Dana Desa RP.1,4M Tahun 2023-2024. Sehingga menurut hukum pemberitaan tersebut menjurus adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

“Kami selaku kuasa Apdesi akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” imbuhnya. ***

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41