Purwakarta,-(Kontroversinews).- Program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempermudah dan sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah bagi rakyat secara menyeluruh.
Namun program tersebut malah dimanfaatkan oleh kepala desa cipicung Kec.Sukatani Kab.purwakarta untuk memperkaya diri. Hal ini terungkap dari penuturan beberapa warga yang mengeluhkan besarnya biaya yang di plot oleh panitia PTSL diluar aturan resmi pemerintah yang dituangkan dalam SKB tiga menteri, yaitu menteri ATR BPN, Mendagri dan Menteri Desa. Dalam aturan tersebut, untuk Jawa dan Bali yang termasuk wilayah V hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000,-/bidang.
“Kami diminta biaya 250.000-, per bidang, yang dikoordinir oleh masing-masing ketua RT/RW”, tutur warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Hal senada juga dikatakan salah satu ketua RT yang berhasil di temui, ia membenarkan adanya pungutan biaya sebesar itu, dan rinciannya Rp. 250Rb,- per bidang disetorkan ke desa melalui panitia ptsl, sedangankan sisanya untuk operasional kami bolak-balik ke kantor desa dalam mengurus kekurangan persyaratan, terangnya.
Dihubungi terpisah,kepala desa sebagai Panitia PTSL terkesan saling lempar tanggung jawab dengan Sekdes, bahkan mereka berdua menyangkal tidak ikut terlibat dalam kepanitian program tersebut. Pernyataan mereka sangat kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya, seperti yang telah dituturkan para ketua RT dan RW. Dari kuota PTSL sebanyak 900 bidang, pungli mereka telah menghasilkan sebesar Rp. 225.000.000,- ( 250 x900,-).
Melihat fenomena pungli seperti ini, serta data rekaman dari beberapa warga yang kena pungli, seharusnya warga segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan kami siap mengawal serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pungli ini tanpa pandang bulu, tegas iskandar selaku Humas di Lembaga Ajamsi Tipikor Jawa Barat ketika diminta tanggapannya.(red)