Bagaimanakah Nasib “OPEN BIDDING SEKDA KUNINGAN” Macet di Persimpangan

- Pewarta

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).-Pemilihan Kepala Daerah Kuningan telah berakhir, dan Bupati & Wakil Bupati telah di lantik serta sedang menjalankan 100 hari kerjanya.

Gebrakan,terobosan serta tindakan tegas mulai di jalankan demi membangun etos dan kinerja kerja para pelaksana tugas di Birokrasi Pemerintahan Daerah(Pemda) Kuningan.

Namun terlepas itu semua,kita jangan sampai terlupakan dengan hasil Open Bidding (OB) Sekda Kuningan yang mana pelaksanaannya juga di danai oleh uang rakyat.

Karna pelaksanaan Open Bidding Sekda itu telah sesuai dengan regulasi baik PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan perubahanya dalam PP No.17 tahun 2022.

Open Bidding Sekda Kuningan itu melibatkan Pansel terdiri dari Kepala BKSDM Provinsi Jawabarat,Asessor Utama Pemprov Jabar,Akademisi Unpad dan Unpas, lembaga Sertifikat Profesi(LSP),Lembaga Administrasi Negara(LAN) dan BKD jawaTimur yang telah Akreditasi A Nasional.

Menurut Regulasi Hasil Keputusan Pansel Bersipat Mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat,karna pelaksanaan Open Bidding merupakan amanat Perundang -Undangan yang mana pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus di laksanakan secara transparan,objektif,serta berbasis kompetensi.

Untuk Open Bidding Sekda Kuningan sendiri telah sesuai dengan Regulasi yang telah di tetapkan dalam pelaksanaannya.

Memang tidak ada batas waktu untuk menentukan sampe kapan hasil Open Bidding sekda di lantik,namun ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi di Kabupaten Kuningan,kalau sampe hasil Open Bidding Sekda Terkatung katung tidak bertuan.

Jangan sampe jabatan Strategis pejabat tinggi Pemda Kuningan (Sekda) di dasarkan pada paktor kedekatan atau kecocokan personal Kepala Daerah,bukan berdasarkan Kapabilitas yang lolos seleksi.

Kalau memang Kepala Daerah tidak berkenan dengan hasil Open Bidding yang telah di laksanakan,segera di kordinasikan dengan lembaga yang berwenang agar tidak melanggar regulasi yang bisa di kategorikan maladministrasi dan berujung Gugatan Hukum.

Karna sejatinya Kepala Daerah mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga Netralitas dan Profesionalisme dalam Pemerintahan Birokrasi Daerah,bukan sekedar ajang bagi kepentingan politik,tetapi harus bisa menjadi wadah Profesionalisme dan Pelayanana Publik yang berkualitas.

“Bagaimana kah Nasib Hasil Open Bidding Sekda yang di danai uang rakyat?????akankan Uang rakyat terbuang mubadzir seperti Kertas yang tidak berharga……!!!! ***

Berita Terkait

Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M
Pesan Bupati Dadang Supriatna Kepada Masyarakat Kabupaten Bandung yang Mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M Sebelum Mudik Lebaran Idulfitri 1446/2025 M,
Sunggguh Malang Nasib Lansia Warga Miskin Sakit-Sakitan Perlu Bantuan Serius Pemda Kuningan
Diduga Anggaran “Dana BOS” SDN Se-Kec. Dayeuhkolot Disalahgunakan
Wabup Ali Syakieb Dampingi Wakapolri Monitor Jalur Nagreg
Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Tanggapi Sejumlah Berita Salah Satu Media Online
Mantaaaaap….!Bupati Kuningan Hajar Habis Reklame Tidak Berizin dan Seenak Zidat Berdiri
Forkopimda Kabupaten Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Ini Tugas dan Fungsinya

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 11:35

Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:27

Sunggguh Malang Nasib Lansia Warga Miskin Sakit-Sakitan Perlu Bantuan Serius Pemda Kuningan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:53

Diduga Anggaran “Dana BOS” SDN Se-Kec. Dayeuhkolot Disalahgunakan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:25

Wabup Ali Syakieb Dampingi Wakapolri Monitor Jalur Nagreg

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:22

Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Tanggapi Sejumlah Berita Salah Satu Media Online

Berita Terbaru

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37