LSM Prontal: Oknum Dewan “Sewa Preman” Berujung Urusan Pidana di Polres Kuningan

- Pewarta

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).-Viralnya Pemberitaan Oknum Dewan berinisial ” HRI” yang menyewa preman untuk menyelesaikan urusan pribadinya,serta ada pengancaman akan menembak dengan senjata api dan intimidasi terhadap masyarakat Ciniru,Berujung Di laporkan ke Satreskrim Polres Kuningan.

Ketua Lsm Prontal.Bang Uha Juhana berkomentar Keras dengan adanya hal ini.

Selasa.18/3/2025.Di rumahnya menuturkan Saya selaku masyarakat Ciniru merasa malu dengan perilaku anggota legislatif sekarang ini,kok banyak Oknum anggota legislatif Kuningan yang berperilaku tidak etis,melanggar marwah Dewan serta partainya.

Dari mulai Oknum Dewan yang selingkuh,kawin siri,bahkan ada oknum Dewan yang Sewa preman untuk menyelesaikan urusan pribadi bahkan sampai ada intimidasi dan pengancaman akan di tembak pakai senjata api.

Terkait Oknum Dewan Sewa preman yang intimidasi bahkan sampai mengancam akan di tembak pakai senjata api masyarakat Ciniru,Berujung pelaporan Oknum Dewan inisial “HRI” dan 2 Preman bayaran di Satreskrim Polres Kuningan pada hari Senin tanggal 17 maret 2025.”ungkapnya”

Saya selaku masyarakat Kuningan memohon kepada Kapolres Kuningan beserta jajaran Satreskrim Polres Kuningan,untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat Ciniru ini.

Karna jelas Oknum Dewan inisial ” HRI” dan 2 orang preman sewaanya di duga telah melanggar pasal 340 KUHP dan 351 KUHP dan UU Nomer 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam(sajam) oleh warga sipil dan apabila melanggar pasal 1 ayat (1) bila melanggar bisa di pidanakan.

Dan kepada Badan Kehormatan (BK)DPRD Kuningan untuk segera memanggil Oknum Dewan Inisial ” HRI” Karna di duga telah melanggar tata tertib(Tatib)DPRD No 1 tahun 2022,pasal 8 tentang sumpah/janji jabatan DPRD serta bab 8 pasal 101 sesuai 138 tentang tugas BK DPRD .

Semoga dengan adanya Laporan ini ,Pihak Polres Kuningan dalam hal ini Satreskrim Polres Kuningan segera bertindak cepat serta kalau sudah memenuhi unsur agar segera di tangkap(diamankan) Oknum Dewan “HRI” dan 2 preman,karna ini mah urusanaya Pidana.

Sesuai instruksi Kapolri sikat abis Premanisme yang meresahkan masyarakat,jangan di biarkan premanisme hidup bebas berkeliaran mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat Kuningan.”geramnya”

Segera” TANGKAP “dan “PENJARAKAN” pelaku Intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap masyarakat baik itu dengan senjata api maupun senjata tajam.”pungkasnya. ***

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41