Pembentukan Pj Sekda dan Mengabaikan Hasil Open Bidding Akan Menjadi Objek Sengketa di PTUN

- Pewarta

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).-Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Kuningan,berdasarkan Perpres Nomer 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda kembali mendapat tanggapan dari Nana.Rusdiana.S.IP(BARAK) sebagai Ketua AMS Distrik Kuningan.

Selasa.21/1/2025.Di sekre AMS menuturkan.Seperti disampaikan bahwa menurut ketentuan pasal(5) ayat (3) Perpres Nomer 3 tahun 2018.Tentang Pj.Sekda bila di hitung secara matematis, benar tgl 8 Pebruari A Taupik Rohman sebagai Pj Sekda akan berakhir dari kedudukan dalam jabatan Pj.Sekda.”ungkapnya”

Masih kata Nana menambahkan.Sehingga oleh karenanya secara normatif Pj.Bupati segera untuk menerbitkan Keputusan Tata usaha negara memilih dan melantik Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Kuningan yang Definitif.

Selanjutnya jika Pj.Bupati tidak segera untuk memilih dan melantik Sekda definitif,melainkan membentuk Pj.Sekda baru,dan wacana adanya intervensi kekuasaan,mengabaikan hasil Open Bidding yang telah menghasilkan 3 peringkat terbaik,akan menuai keputusan tata usaha negara.

Pembentukan Pj baru akan mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan pasal 53 Undang-Undang Nomer 5 tahun 1986.Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan pembentukan Sekda baru bersifat kesewenang-wenangan atau semena-mena.”ujarnya”

Penetapan Sekda definitif memilih 3 peringkat terbaik,untuk ditetapkan sebagai Sekda kepada.Bupati terpilih etikanya Kulonuwun(dialog jawa).

Kami masyarakat Kuningan yang insya allah paham aturan,dan Kuningan ada di wilayah negara hukum.Republik Indonesia,segala keputusan pejabat negara harus berdasarkan hukum,karna Indonesia Negara Hukum (pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945).

Kalau untuk penetapan sekda definitif dicampur adukkan dengan politik,sama saja Indonesia sebagai Negara Kekuasaan.

Sebelum Negara sebagai Negara Hukun menyelesaikan dengan politik,tetapi jika Negara sudah menjadi Negara Hukum,politik tidak bisa menyelesaikan persoalan negara.

Intinya sekali lagi kita harus berdasarkan landasan Hukum yang berarti.Definitifnya Sekda Kuningan,itu totalitas wewenang PJ.Bupati dan jangan ada intervensi politik.”pungkasnya”

Uus(boy)

Berita Terkait

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja
Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau
Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:05

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja

Senin, 2 Februari 2026 - 10:00

Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Berita Terbaru