Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pinjaman KUR

- Pewarta

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi tahan 2 Orang tersangka Kasus Korupsi dana pinjaman KUR pada Senin, (26/06/2023).

Dua tersangka berinisial R dan RN ditahan setelah status nya dinaikkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sebelumnya dilakukan penyidikan dan gelar perkara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui Kepala Seksi Intelijen, Ivan Yoko Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka R awalnya mengajukan nama-nama orang sebagai pemohon kredit KUR ke salah satu Kantor Cabang Bank, namun setelah permohonan kredit itu disetujui, nama-nama tersebut tidak pernah mengembalikan atau mencicil pembayaran, dan setelah dilakukan penelusuran ternyata pinjaman atas nama-nama tersebut digunakan oleh tersangka R.

“Tersangka R awalnya mengajukan nama-nama untuk diajukan permohonan kredit, setelah pengajuan itu di proses dan cair, nama-nama tersebut tidak pernah menyicil atau mengangsur, sehingga macet, setelah ditelusuri ternyata nama-nama tersebut dipinjam oleh tersangka R” jelasnya. (26/06/2023).

Ivan menambahkan ada sekitar 34 nama yang dipinjam tersangka R, dan nama-nama tersebut hanya diberikan kompensasi oleh tersangka R sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000, sedangkan sisanya digondol oleh tersangka R.

“Oleh pelaku R nama-nama tersebut hanya diberikan uang sebesar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000 selebihnya diambil oleh pelaku berinisial R”

“Kurang lebih ada 34 orang yang di pinjaman namanya” lanjut Ivan.

Diakhir wawancara, Ivan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara.

“Setelah dilakukannya penyidikan dan gelar perkara oleh kami, kedua tersangka kami naikan statusnya sebagai tersangka, untuk tersangka R dan RN dijerat Pasal 2 & 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ivan.

Sebagai Informasi, tersangka RN selaku Mantri atau Petugas dari Kantor Cabang Bank dimaksud, diduga dijerat karena keterlibatannya dan bekerjasama demi memuluskan langkah dari Tersangka R. (red/)

(Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru