Luhut Sebut Pemerintah Terpaksa Akan Memutihkan 3,3 Juta Hektare Lahan

- Pewarta

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Kontroversinews).- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa,” kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).

Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 A dan 110 B. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.

Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, “perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun”.

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif”.

Luhut mengingatkan tindakan ini dilakukan bukan berarti pemerintah mau berbaik hati. Tapi, ia ingin para pemilik lahan itu taat hukum.

Apalagi, lahan tersebut diduga milik perusahaan.

Di sisi lain, Luhut juga meminta pemilik lahan sawit di hutan itu segera melapor ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.

Sebab, lambat laun pemerintah juga bisa melakukan pengecekan.

“Dia sudah tahu kok kalau dia maling, ya laporanlah. Gitu aja repot. Jadi kita ingin menunjukkan pemerintah tegas soal ini,” ucapnya.

Ia juga mengatakan Satgas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat.

Untuk perusahaan, mereka diimbau melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Sedangkan, dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian.

Secara paralel, kata Luhut, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha lebih lanjut. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

“Saya harap dengan satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya,” tegas Luhut. (Cnn)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa
Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin
Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes
Pemkab Brebes Serahkan 18 Hewan Kurban
Polres Cirebon Kota Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Iman
Kapolri Serahkan Hewan Qurban untuk Warga Pesisir Cirebon Kota, Wujud Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 16:18

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:21

Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:19

Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:37

Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:57

Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes

Berita Terbaru