Bahan Pembuatan Sabu Dibeli Secara Online, Polresta Bandung Berhasil Ungkap Pabrik Sabu di Ciwidey

- Pewarta

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIWIDEY
Kontroversinews.com – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menemukan dan mengungkap pabrik pembuatan sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan pabrik sabu tersebut hasil dari penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.

“Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021,” kata Kusworo, Kamis, (19/1/2023).

Kusworo menyebutkan, 2 tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, pelaku CR bekerja di Bali di proyek, juga di klub malam.

“Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari. 8 hari tidak langsung bekerja dia,” ujarnya.

“Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu, melalui situs media online,” sambung Kusworo.

Setelah barang pesanan datang, lanjutnya lagi, pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.

“Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api, kemudian metanol sampai cairan aseton dan di antaranya cairan gliserol, tolwen, HCL, pupuk KN 03 putih, dan soda api,” jelas Kusworo.

Bahan-bahan tersebut, kata Kusworo, didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh pelaku CR, lalu dilakukan pembakaran yang sempurna, tapi ada juga yang apinya terlalu besar, sehingga hasil sabunya gosong. “Total sabu yang kami amankan ini kira-kira 3 ons,” ujarnya.

“Kalau informasi dari yang bersangkutan sabu itu akan dikonsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. “Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tutup Kusworo.

 

Lily Setiadarma

Berita Terkait

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
Sultan Sepuh Klaim Pendopo Kuningan Berdiri di Atas Tanah Ulayat Keraton
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:45

Sultan Sepuh Klaim Pendopo Kuningan Berdiri di Atas Tanah Ulayat Keraton

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27

AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar

Berita Terbaru