Banda Aceh | Kontroversinews.-Kejaksaan Negeri Lhokseumawe saat ini tengah menyiapkan berkas penuntutan terhadap tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lembu dengan kerugian negara Rp 8,1 miliar.
Ketiga tersangka itu masing-masing, drh Rizal Bin Binsari (Kepada DKPP), Ismunazar (PPK), dan Dahlia, PPTK yang juga kabid Peternakan DKPP Lhokseumawe.
Tak berhenti di situ, penyidik Polres Lhokseumawe ternyata juga telah membidik satu rekanan pengadaan lembu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, mereka telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersebut ke kejaksaan dua pekan lalu.
“Jadi, setelah tahap dua terhadap tiga tersangka itu, kini kami beralih pada salah satu rekanan,” katanya.
Namun Budi tidak menyebutkan siapa rekanan yang saat ini masuk dalam radar penyidik kepolisian tersebut.
“Saya tidak ingat inisialnya, tapi sudah mulai prosesnya,” katanya.
Budi hanya mengungkapkan bahwa rekanan yang ikut dalam pengadaan itu lebih dari seratus rekanan.
“Kita pilih satu dan sudah kita naikkan,” katanya.
Diberitakan BERITAKINI.CO, rekanan yang saat ini masuk dalam radar penyidik kepolisian berinisial ES (43). Dia adalah Direktur CV Bireuen Vision.
Seperti diketahui, pada 2014 lalu, DKPP Lhokseumawe menggarkan dana senilai Rp 14,5 miliar lebih untuk pengadaan lembu bagi 254 kelompok masyarakat.
Belakangan, tercium aroma tak sedap dalam proses pengadaan tersebut.
Baca: Dugaan Korupsi Lembu Rp 8,1 Miliar, Jaksa Tahan Kadis DKPP Lhokseumawe
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka dan telah melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut pada Kamis lalu.***








