Ketidaktelitian Petugas BPN serta Adanya Unsur Kesengajaan dari Pemohon Sering Munculnya Sertifikat Ganda

- Pewarta

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ATR BPN Kab Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra (  kemeja hijau),  didampingi Ketua PWI Kab. Bandung H. Rahmat Sudarmaji, saat acara “Ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Fhoto || Lee

Kepala ATR BPN Kab Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra (  kemeja hijau),  didampingi Ketua PWI Kab. Bandung H. Rahmat Sudarmaji, saat acara “Ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Fhoto || Lee

SOREANG (Kontroversinews.com) – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bandung Hadiat Sondara Danasaputra mengungkapkan,  akibat ketidaktelitian dari petugas BPN dan juga ada unsur kesengajaan dari pemohon, sering menyebabkan timbulnya sertifikat ganda.
Di Kabupaten Bandung sendiri, tidak terlalu banyak kasus sertifikat gandanya. Kata Hadiat, solusinya adalah harus dilakukan validasi kembali terhadap sertifikat lama yang belum dipetakan.

“Kadang-kadang mereka tahu sudah sertifikat, tapi dimohon lagi sertifikatnya. Kelemahan kita itu yaitu karena dulu teknologi belum secanggih sekarang, sehingga pemetaannya belum tertib,” ujar Hadiat   saat acara “Ngopi” (ngobrol ala PWI) di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang,  beberapa waktu yang lalu.

“Diukur tapi tidak dipetakan di kita. Harusnya begitu diukur di lapangan kemudian dilanding di peta kita, itu jadi acuan, namun ternyata petanya kosong. Sehingga, ketika dimohon lagi jadi double,” sambungnya.

Menurut Hadiat, sertifikat itu tidak palsu jika memang keduanya dikeluarkan oleh BPN. Untuk membatalkan sertifikat double tersebut, Hadiat menjelaskan ada dua mekanisme yaitu melalui utusan pengadilan atau dari BPN langsung yang membatalkannya, jika memang diyakini ada tumpang tindih.

Jika ada sertifikat double, kata Hadiat, maka sertifikat yang terbit paling akhir lah yang harus dibatalkan.

“Meskipun sertifikat yang belakangan sudah terpetakan dan sertifikat yang dulu tidak terpetakan, tapi yang seharusnya dimenangkan adalah yang terbit duluan,” tuturnya.

Sementara itu, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dinilai bisa meminimalisir munculnya sertifikat ganda. Namun tak dapat dielak, dalam pelaksanaan program yang digelar sejak tahun 2018 hingga 2025 itu, BPN Kabupaten Bandung mengalami banyak kendala.

Menurut Hadiat, seharusnya program PTSL bisa selesai dalam satu tahun anggaran, namun realitanya sampai saat ini masih banyak sekali sertifikat tanah yang belum diterbitkan.

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41