PNS Yang Tak Lapor Harta Kekayaan Bisa Kena Sanksi ini

- Pewarta

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi PNS

ilustrasi PNS

JAKARTA (Kontroversinews.com) – PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertulis dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (15/9/2021), pada Pasal 4 huruf e, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, diatur pula sanksi jika PNS tidak melaporkan harta kekayaannya. Pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:

-pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan.

-pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Selain itu, di Pasal 11 Ayat 2 huruf c disebutkan bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Berita Terkait

Wali Kota Cirebon Resmi Buka Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2025
Pemkot Cirebon dan BBWS Cimancis Bahas Langkah Strategis untuk Normalisasi Sungai Serta Penanggulangan Banjir.
Sidak ke Kantor Samsat, Bupati Bandung Dadang Supriatna Siapkan Tiga Lokasi Pembayaran Pajak Baru
FKGOL Kritik Keras Pembelian Mobdin 4 Pimpinan Dewan
Jalan Rusak Parah, Warga Cirebon Timur Menggugat Tapi Pemda Cirebon Hanya Punya Rp. 15 Miliar Untuk 3 Ruas Jalan Yang Akan Diperbaiki
*Bupati Bandung Ajak 20 Ribu Kader PKK di Tiap Desa/Kelurahan Kawal Program Jabar Nyaah Ka Indung*
Kota Bandung Dicemari Oknum Orang-Orang Aceh Berjualan Obat Keras Tanpa Izin
Akankah Abadi Kursi Sekda Kuningan Dijabat PJ Sekda

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 11:29

Wali Kota Cirebon Resmi Buka Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 11:27

Pemkot Cirebon dan BBWS Cimancis Bahas Langkah Strategis untuk Normalisasi Sungai Serta Penanggulangan Banjir.

Jumat, 11 April 2025 - 20:40

Sidak ke Kantor Samsat, Bupati Bandung Dadang Supriatna Siapkan Tiga Lokasi Pembayaran Pajak Baru

Jumat, 11 April 2025 - 20:39

FKGOL Kritik Keras Pembelian Mobdin 4 Pimpinan Dewan

Jumat, 11 April 2025 - 16:03

Jalan Rusak Parah, Warga Cirebon Timur Menggugat Tapi Pemda Cirebon Hanya Punya Rp. 15 Miliar Untuk 3 Ruas Jalan Yang Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

REGIONAL

FKGOL Kritik Keras Pembelian Mobdin 4 Pimpinan Dewan

Jumat, 11 Apr 2025 - 20:39