Restoran, Rumah Makan dan Kafe di Solo Diwajibkan Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- Pewarta

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. PeduliLindungi

Foto: Dok. PeduliLindungi

SOLO (Kontroversinews.com) – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan restoran/rumah makan dan kafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi dimaksudkan untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 7-13 September. Dalam aturan terbaru itu untuk makan di tempat yang sebelumnya hanya 30 menit menjadi 60 menit.

“Kita kan masih level 3, jadi tidak banyak yang berubah di SE Wali Kota Solo terbaru,” ujar Gibran pada merdeka.com, Rabu (8/9).

Meski masih bertahan di level 3, namun, dikatakannya, pihaknya sudah memberikan banyak pelonggaran. Di antaranya dibukanya pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Selain mal, sejumlah lokasi wisata juga sudah dibuka, di antaranya Taman Balekambang dan Solo Zoo.

“Mal sudah kita berlakukan, masuk wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Masuk tempat wisata juga pakai PeduliLindungi,” katanya

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September,” pungkasnya menambahkan.

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31