Pemkot Solo Izinkan Mal di Solo Boleh Buka, Ini Syaratnya

- Pewarta

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mall ilustrasi

Mall ilustrasi

SOLO (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Solo perbolehkan mal di Kota Solo  buka kembali setelah ditutup hampir dua bulan  karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

”Iya (mal boleh buka), tapi nanti 50 persen dulu sesuai dengan edaran,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (24/8/2021).

Mall diperbolehkan beroperapi dengan pembatasan dan tahap uji coba. Nantinya pengunjung disyaratkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan.

Pengunjung mall maupun para pegawai diharuskan mengikluti segala aturan yang ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2613 yang diteken hari ini. Aturan tertuang dalam poin Pelaksanaan nomor 6j. Berikut isinya:

Pelaksanaan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan :

1) Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait;

3) Restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine – in);

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan;

5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup; dan

6) Pelaksanaan uji coba wajib mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Surakarta.

(AS)

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31