Pemkot Solo Izinkan Mal di Solo Boleh Buka, Ini Syaratnya

- Pewarta

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mall ilustrasi

Mall ilustrasi

SOLO (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Solo perbolehkan mal di Kota Solo  buka kembali setelah ditutup hampir dua bulan  karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

”Iya (mal boleh buka), tapi nanti 50 persen dulu sesuai dengan edaran,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (24/8/2021).

Mall diperbolehkan beroperapi dengan pembatasan dan tahap uji coba. Nantinya pengunjung disyaratkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan.

Pengunjung mall maupun para pegawai diharuskan mengikluti segala aturan yang ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2613 yang diteken hari ini. Aturan tertuang dalam poin Pelaksanaan nomor 6j. Berikut isinya:

Pelaksanaan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan :

1) Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait;

3) Restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine – in);

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan;

5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup; dan

6) Pelaksanaan uji coba wajib mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Surakarta.

(AS)

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41