BPPD Jabar Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

- Pewarta

Kamis, 5 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur | Kontroversinews.- Pusat Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Cianjur mengoptimalkan sosialiasasi tentang pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor.?

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan BPPD Provinsi Jabar Cabang Cianjur Iwan Priyatna di Cianjur, Selasa, mengatakan program bebas denda tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, terutama pemilik kendaraan roda dua dan empat, yang menunggak pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan. Kami terus memaksimalkan informasi pembebasan BBNKB dan denda PKB,” katanya.

Selama dua bulan, pihaknya secara optimal menginformasikan kepada semua kalangan masyarakat, bahkan menginformasikan pada komunitas otomotif di Cianjur, tentang kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor sesuai Ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.?

Setelah registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, kata dia, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

“Sanksinya rugi untuk wajib pajak yang tidak membayar karena lewat dari dua tahun `database-nya` akan hilang,” katanya.

Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman selain mengapresiasi program tersebut juga mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, terutama penunggak pajak, untuk memanfaatkan kebijakan itu.

“Kami mengimbau warga Cianjur yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat untuk memanfaatkan kesempatan ini sampai bulan Agustus,” katanya.

Sumber: antara

Berita Terkait

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi
Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN
Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:14

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:13

Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi

Senin, 28 Juli 2025 - 15:58

Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Berita Terbaru