PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik Busway di Jakarta

- Pewarta

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali di perpanjang mulai hari ini (26/7) sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Mobilitas transportasi umum seperti busway dibatasi operasionalnya hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, sesuai SK Kadishub No. 282 tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021 lalu.

Oleh karena itu diberlakukan syarat naik busway yang wajib kamu ketahui.  Melengutip dari akun Instagram resmi @pt_transjakarta,  Ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja sektor esensial dan kritikal:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital (pada ponsel). Untuk mendapatkannya para calon penumpang dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:
a. Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
b. Kegiatan mendesak yang diperuntukkan penanganan COVID-19 (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah).

Berita Terkait

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat
Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek
Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya
Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya
Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:43

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 November 2025 - 14:39

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek

Selasa, 18 November 2025 - 13:31

Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru

REGIONAL

Pencabutan Moratorium Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Selasa, 18 Nov 2025 - 23:43