Penting, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

- Pewarta

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (Foto:Antara)

ilustrasi. (Foto:Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Perhubungan menetapkan aturan dan syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Senin (05/07/21)

Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Berikut sejumlah syarat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh:

  • Pertama, Kartu Vaksinasi
    Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

 

  • Kedua, Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
    Hasil PCR dengan keterangan negatif juga berlaku bagi transportasi pesawat, dimana, hanya berlaku 2×24 jam. Sementara transportasi umum jarak jauh lainnya menggunakan Tes Antigen yang berlaku 1×24 jam (H-1).

    “Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip, Senin (5/7/2021).

 

  • Ketiga, Mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC)
    Seluruh penumpang diwajibkan mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat. Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi eHac di Google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.

 

  • Keempat, Pembatasan Penumpang
    Untuk transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Transportasi umum atau angkutan massal baik taksi konvensional dan online hingga kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***AS

 

Sumber: Sindonews.com

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41