Polda Sumsel Akan Segera Terapkan Tilang Elektronik

- Pewarta

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ETLE

ilustrasi ETLE

PALEMBANG (Kontroversinews.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan siap menjalankan tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang. Pengendara yang mungkin selama ini terkadang melanggar lalu lintas, siap – siap menerima surat tilang di rumah.

“Penerapan tilang elektronik  Kota Palembang wilayah Polda Sumsel rencananya mulai diluncurkan pada pertengahan Juli 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait, Senin (29/6/2021).

Menurut dia, menghadapi peluncuran ETLE itu, timnya terus melakukan berbagai persiapan, uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol serta melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik itu.

“Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang.

Dengan penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat. Penerapan itu tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

“Kemudian, pihaknya juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar,” kata Dirlantas dilansir dari Inews.id. ***AS

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41