Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

- Pewarta

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahendra Siregar . (Ist)

Mahendra Siregar . (Ist)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Presiden Jokowi menunjuk Mahendra Siregar sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada 4 Mei 2021.

Pada Pasal 1 beleid tersebut, disebutkan bahwa Satgas UU Ciptaker dibuat dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

Kemudian pada Pasal 3, ditunjuk sejumlah orang untuk menduduki jabatan Satgas UU Ciptaker ini. Mereka antara lain terdiri atas Ketua yakni Mahendra Siregar, Wakil Ketua I Suahasil Nazara, Wakil Ketua II M Chatib Basri, Wakil Ketua III Raden Pardede dan Sekretaris Arif Budimanta.

Satgas UU Ciptaker memiliki tugas, antara lain menyinergikan substansi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya. Kemudian menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi /kabupaten/kota.

Satgas UU Ciptaker juga memiliki tugas untuk mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri. Lalu merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota.

Mengutip dari Okezone, pada Pasal 9 Keppres 10/2021 disebutkan bahwa Satgas UU Ciptaker melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit zatu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Lalu Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas UU Ciptaker diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31