Ramadhan Kedua di Masa Pandemi, Patuhi Prokes

- Pewarta

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi sholat tarawih. (Foto/kompas)

ilustrasi sholat tarawih. (Foto/kompas)

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Selasa (13/4/2021), kita memasuki bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh menuju bulan Syawal saat Idul Fitri dirayakan. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Seperti tahun lalu, kita menjalani puasa dalam situasi yang tidak biasa. Pandemi membuat sejumlah hal yang umum dilakukan selama puasa tidak bisa dilakukan. Namun, tahun ini situasi agak berbeda. Meskipun kita semua belum keluar dari situasi pandemi karena Covid-19, sejumlah perubahan dalam bentuk pelonggaran aturan diberikan.

Tentu saja, syaratnya tetap sama yaitu penerapan disiplin protokol kesehatan. Untuk tarawih pertama misalnya. Jika tahuh lalu dilarang dan ditiadakan, tahun ini tarawih dimungkinkan. Masjid Istiqlal misalnya, dibuka untuk tarawih pertama dengan persyaratan yang ketat.

Jemaah diminta membawa sajadah sendiri yang bersih. Mencegah penularan, Masjid Istiqlal tidak memasang karpet. Kapasitas maskimal dibatasi sampai 2.000 orang saja dan dihitung saat jemaah masuk pintu utama Masjid Istiqlal.

Penghitungan kapasitas maskimal ini akan jadi acuan untuk pelarangan jika kapasitas sudah terpenuhi. Selama Ramadhan, tidak ada sahur dan buka bersama karena situasi Covid-19.

Masjid Istiqlal hanya digunakan untuk shalat lima waktu dan tarawih. Setelah pukul 20.00, masjid akan dikosongkan untuk disterilkan dengan cairan disinfektan. Kabar baik tentu saja jika dibandingkan apa yang kita alami saat Ramadhan tahun lalu.

Meskipun dengan banyak aturan, pembatasan dan penerapan disiplin akan protokol kesehatan, perlahan-lahan kita bisa menjalankan kembali sejumlah aktivitas seperti sebelum pandemi. Bersyukurlah kamu yang disiplin dengan protokol kesehatan dan membuat daerah atau kawasan atau wilayahmu tetap masuk kategori zona hijau.

Mengutip dari Kompas, sejumlah pelonggaran aturan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan diperbolahkan di wilayah zona hijau. Aturan tarawih di masjid yang sebelumnya tidak diperbolehkan sama sekali misalnya. Namun, untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan oranye, pelonggaran aturan tidak diberikan. Larangan tarawih di masjid di zona merah dan oranye tetap diberlakukan untuk pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19.***AS

Berita Terkait

Penggiat Otomotif Berharap Pemda Kabupaten Cirebon Berikan Fasilitas Drag Race
Berendam Air Panas Ciwalini Hadirkan Sensasi Hangat yang Menenangkan Jiwa
Disaat Libur Lebaran, Pemandian Air Panas Walini Masih Menjadi Favorit Wisatawan
Jelang Nataru, Barusen Hills Menjadi Pilihan Utama Wisatawan untuk Menikmati Libur Akhir Tahun
MEGGI Interior Design Siap Bikin Hunian Jadi Lebih Mewah & Modern
Fasilitasnya Lengkap, Barusen Hills Manjakan Para Wisatawan
Pecinta Selfie Wajib Merapat, Cuma Rp20 Ribu Bisa Puas Berfoto-foto di Barusen Hills Pasirjambu
KAKA Digital Printing, Solusi Terbaik Percetakan Masa Kini

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:32

Penggiat Otomotif Berharap Pemda Kabupaten Cirebon Berikan Fasilitas Drag Race

Minggu, 29 September 2024 - 17:12

Berendam Air Panas Ciwalini Hadirkan Sensasi Hangat yang Menenangkan Jiwa

Selasa, 16 April 2024 - 09:45

Disaat Libur Lebaran, Pemandian Air Panas Walini Masih Menjadi Favorit Wisatawan

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:13

Jelang Nataru, Barusen Hills Menjadi Pilihan Utama Wisatawan untuk Menikmati Libur Akhir Tahun

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:01

MEGGI Interior Design Siap Bikin Hunian Jadi Lebih Mewah & Modern

Berita Terbaru