Masyarakat yang Suka Berkomentar Ditantang Jadi Saksi Terkait Kasus Kematian Laskar FPI

- Pewarta

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. (foto/Antara)

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. (foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Aparat Kepolisian RI menantang masyarakat yang kerap berkomentar soal kasus kematian 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan aparat kepolisian RI terbuka untuk diberikan masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

“Artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU. Jadi bukan yang komen, koar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab tapi memberikan masukan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Secara hukum, kata Ahmad, keterangan dapat diterima sebagai alat bukti jika masyarakat itu mendaftarkan diri sebagai saksi.

Aturan itu termaktub dalam pasal 184 KUHAP. Dalam beleid pasal itu, satu di antara alat bukti yang sah adalah keterangan saksi.

“Jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat, kita acuannya adalah hukum. Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” ungkap dia dilansir dari laman Tribunnews.

Atas dasar itu, Ahmad meminta masyarakat yang berkomentar terkait kasus kematian laskar FPI untuk mendaftarkan diri sebagai saksi.***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru