Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

- Pewarta

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harry Van Sidabukke. (Foto/rm.id)

Harry Van Sidabukke. (Foto/rm.id)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (19/4/2021) hari ini. Keduanya merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa tersebut langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua terdakwa tersebut akan dituntut atas perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Benar (agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja digelar hari ini),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi yang telah dilansir dari Sindonews, Senin (19/4/2021).

Sekadar informasi, konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukkan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.***AS

Berita Terkait

Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom
KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 
Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo
Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi
Menkum Persilakan Aparat Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo
Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo, Abd. Mukit DKK

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 18:34

Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:21

Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:51

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:45

KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 

Senin, 24 Maret 2025 - 12:50

Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

Berita Terbaru