Dugaan Korupsi RTH Pekanbaru Segera Disidang

oleh
oleh

Pekanbaru | Kontroversinews.-Pengadilan Negeri (PN)Pekanbaru menerima pelimpahan berkas tersangka dugaan tindak pdana korupsi(Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau(RTH) Tunjuk Ajar,tersangka Mantan Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Riau Dwi Agus Sumarso dan dua tersangka lainnya,Yuliana Baskoro selaku rekanan Proyek Dan Rinaldi Mugniselaku konsultan Pengawas.

Ketiga tersangka akan menjalani Proses sidang perdana dalam waktu dekat ini.Hari senin (16/4/1018)dilimpahkanya berkas oleh Jaksa Penuntut umum(JPU)Fuji Dwi Jona ke pengadilan Negeri.ketiga tersangka di jerat pasal 2 ayat (1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 KUHP.penyerahan berkas perkara ke pengadilan di konfirmasi kepada Panitera Muda (panmudi) Tipikor PN Pekanbaru Denni sembiring membenarkanya. Dan selanjutnya Ketua PN akan menunjuk Majelis Hakim dan menetapka jadwal Persidanganya.

Total tersangka dalam perkara Korupsi RTH ini berjumlah 18 orang, 3 orang tersangka sudah lebih dulu di tahan beberapa bulan lalu, menyusul Penyidik dari kejati Riau menahan 3 orang lainya dari kontraktor dan konsultan proyek pada senin (5/3/2018), tersisa 12 tersangka lain dari Aparatur Sipil Negara9ASN) yang belum di lakukan penahanan.

Selain tersangka yang sudah di tahan ada tersangka lain yaitu ketua pokja ULP Propinsi Riau Ikwan Sunardi,sekretaris Pokja Haryanto dan anggota pokja Desi Iswandi,Rica Martiwi,Hoprizal.selain itu pejabat penerima hasil pekaerjaan(PPHP)Adriansyah dan Akrima,ST juga pejabat pembuat Komitmen(PPK) Yusrizal dan ASN Silvia,tersangka dari Konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT.Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.

Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP)Repoblk Indonesia(RI)perwakilan Riau di temukan kerugian Negara sebesar Rp.1,1 milliar dari pembangunan proyek pisik yang di resmian oleh ketua Komisi Pembrantsan korupsi (KPK) Agus Raharjo pada Desember 2016 lalu. (D.Silalahi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *