Kab.bandung|Kontroversinews
Ada sekitar 100 anggota dan pengurus Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kab Bandung demontrasi ke pemerintah kabupaten Bandung , menuntut kepada pemerintah melalui Pemkab Bandung agar undang -undang Omnibus law dicabut dari peredaran .
Hal yang sama usai demo Ketua GMBI Kab Bandung , Suparman , GMBI menuntut kepada Pemerintah untuk mencabut UU Omnibus Law karena bertentangan dengan Pancasila dan UU 45 dan hal yang lain aspirasi kita sudah ditampung melalui surat kepada DPRD Kab Bandung untuk ditindak lanjuti ke DPR RI .
Kami dari GMBI Kab Bandung khususnya menolak secara tegas UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ,kita tidak latah tidak sekonyong konyong menolak tapi kita juga mengamati , menganalisa gunjang ganjing dan kontroversi UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja .
Alhamdullilah DPRD sendiri menerima dengan baik melalui Ketua Komisi D dan wakilnya dan akan menyampaikan surat kepada DPR RI apa yang menjadi aspirasi GMBI Kab Bandung .
Kita juga objektif menganalisa mengkaji UU tersebut yang jelas Omnibus Law tidak sesuai dengan Pancasila dan UU 45 , untuk hari ini kami kerahkan tidak kurang 100 orang tapi kalau tidak ada realisasinya , akan datang 100 ribu dan akan kita goncang kabupaten Bandung .
Setiap penjuru akan kita akan kepung , ketika wakil rakyat dan pemerintah sudah tidak mendengar rakyatnya karena kita sudah sepakat , kedaulatan ada ditangan rakyat .
Walaupun UU Omnibus Law sudah disyahkan tapi belum mengikat , pemerintah dan dewan juga melakukan kepekaan mengkaji kondisi dan melihat dilapangan melihat rakyatnya yang sedang dirundung malang dengan kondisi covid 19 atau virus corona .
Ada beberapa pasal yang krusial seperti penyederhanaan perijinan tidak berbanding lurus dengan kondisi Ketenaga Kerjaan , ada hak -hak buruh yang terdeglarasi dan ada di cluster pemerintahan banyak kejanggalan .
Akhirnya apabila Omnibus law diundangkan akan terjadi kesewenangan kaum kapitalis dan liberalis ,” tegas Suparman Ketua Distrik GMBI Kab Bandung (Mindra)