SOREANG | Kontroversinews – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung mengaku belum menerima surat pengunduran Usman Sayogi selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.
Kepala BKPSDM, Wawan A Ridwan menuturkan, surat pengunduran diri Usman Sayogi sebagai ASN baru disampaikan kepada Bupati Bandung, Dadang M Naser.
“Pak Usman sudah mengemukakan di beberapa media, bahwa sudah mengundurkan diri. Pemahamannya ini baru ditujukan ke Pak Bupati,” kata Wawan saat acara Ngawangkong Bari Ngopi di Soreang, Jumat ( 17/7 )
Dikatakan Wawan, jika bupati nantinya menerima pengunduran diri Usman, maka suratnya akan diturunkan ke Sekda. Setelah itu prosesnya baru diserahkan ke BKPSDM.
“Setelah itu BKPSDM baru akan menyampaikan ke BKN Pusat. Sebab yang berwenang mengeluarkan surat pengunduran diri PNS golongan C adalah BKN Pusat,” katanya.
Belum adanya surat yang diserahkan bupati, kata Wawan, bisa dipastikan bahwa bupati masih mempertimbangkan niat Usman mengundurkan diri. Bupati bisa saja menolak surat pengunduran diri itu.
“Bisa dikabulkan, bisa juga tidak dikabulkan. Sementara ini kami belum menerima suratnya. Kami masih menunggu,” kata Wawan.
Proses pengunduran diri juga tidak secepat yang diperkirakan. Sebab, jika surat pengunduruan diri sudah masuk di BKN Pusat, maka masih perlu ada pertimbangan teknis.
Selama SK pengunduran diri belum dikeluarkan oleh BKN Pusat, maka Usman masih memiliki kewajiban menjalankan tugas sebagai Kepala Bapenda.
“Meski sudah ada SK rekomendasi dari partai politik, beliau masih aktif sebagai PNS untuk statusnya. Yang dilarang, adalah Pak Usman tidak boleh aktif dalam politik praktis. Baik pribadinya, fasilitas kedinasannya tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan partai,” kata dia.
Wawan mengakui jika Usman memang dalam posisi yang sulit sebagai ASN yang dipinang oleh partai politik untuk mengikuti Pilkada 2020. Sehingga, ruang geraknya semakin terbatas jika tidak ingin terkena pelanggaran kode etik.
“Karena PNS itu memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Pada saat dipinan parpol, maka ada aturan yang harus dipatuhi. Kalau mau ikut politik praktis, harus keluar dulu SK pengundurannya dari BKN Pusat,” kata Wawan
( Lily Setiadarma )