Gubernur Jabar lantik anggota BPSK dari tiga kabupaten/kota

- Pewarta

Kamis, 22 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kontroversinews.-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Kota Sukabumi. (Dok Tim Humas Setda Provinsi Jabar)

Bandung (Antaranews Jabar) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah kemarin saya melantik tiga anggota BPSK dari tiga kota kabupaten. BPSK merupakan suatu badan yang penting, sebagai sarana mediasi antara konsumen dengan produsen, ataupun pedagang,” kata Ahmad Heryawan dalam siaran persnya, Rabu.

Gubernur Aher mengatakan BPSK adalah sebuah badan yang kurang dilirik orang, tapi di lapangan, banyak menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

Dia berpesan kepada para anggota yang dilantik supaya BPSK dapat bekerja secara efektif dalam melindungi hak konsumen.

“Boleh jadi ada konsumen di lapangan, beli barang kualitasnya tidak sesuai harga yang disepakati. Komplain bisa diajukan ke BPSK agar bisa diselesaikan sama-sama,” ujarnya.

Aher pun menuturkan, selama ini BPSK sudah ada di tingkat pemerintah kabupaten/kota namun semenjak disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, wewenangnya pindah ke Provinsi.

“Saat ini baru ada anggota dari tiga Kabupaten/Kota BPSK yang dilantik, karena adanya perbedaan masa bakti setiap kabupaten/kota, semisal BPSK Kabupaten Cirebon yang masa baktinya sudah selesai dan saat ini masih melakukan proses seleksi,” katanya.

Sementara itu, Anggota BPSK Kabupaten Bandung, Firman Turmantara mengatakan, dari sekian banyak permasalahan sengketa konsumen yang diadukan BPSK, ada tiga masalah yang mendominasi, yaitu mengenai bank, leasing, dan asuransi.

“Praktik yang menyimpang dari beberapa bank, semisal kredit dijaminkan rumah atau tanah, proses pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Firman.

Sementara terkait masalah leasing, Firman berpendapat, seharusnya tidak ada eksekusi penarikan kendaraan saat kredit macet. Hal itu dikarenakan masalah leasing merupakan masalah perdata, sehingga harus diselesaikan secara perdata juga.

Sumber: antara

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41