BKPPD Kab Bandung Sosialisasi PP No 11 Th 2017

- Pewarta

Jumat, 16 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.-Sosialisasi Management Aparatur Sipil Negara (ASN ) Pemkab Bandung melalui BKPPD Kab Bandung di gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung dihadiri seluruh Kepala Dinas , Kepala Badan dan Kepala Kantor Kab Bandung dengan tujuan memperjelas kriteria menduduki Jabatan Tertinggi Pemkab Bandung.

Hal senada dikatakan Kepala BKPPD Kab Bandung , DR.H.Erick Juriara MSi, sosialisasi PP No 11 th 2017 tentang Managemen ASN khususnya terkait dengan seleksi jabatan tertinggi dengan memberikan pemahaman komprehensif bahwa kenapa harus dilakukan seleksi untuk menduduki jabatan tertinggi pratama.

Menurut Erick , untuk menduduki jabatan tertinggi ada persyaratan yang sangat krusial diantaranya dia harus melalui seleksi administrasi dengan usia paling tinggi saat ditetapkan adalah 56 tahun , menduduki jabatan administrator , harus dilakukan seleksi asesment adalah untuk mengetahui kompetensi managerialnya ,tehniknya , sosial kultural dan kompentensi Pemerintahan.

Kemudian berikutnya adalah wawancara maksudnya untuk mengetahui kebenarnya sampai sejauh mana obsesi dan inovasi ketika menduduki jabatan tersebut .sekarang tidak lagi kepada aspek kedekatan tapi yang dilihat aspek kompentensi yang dimiliki , siapapun bisa mengikuti jabatan tertinggi asalkan memenuhi syarat atau memiliki kompetensi yang sudah menjadi ketentuan .

“Untuk sekarang , menurut Erick adalah mendorong bahwa ASN siapapun itu , pada fungsi apapun dia harus memiliki kompetensi memadai kemudian memiliki inovasi dan juga bisa melaksanakan sebuah sasaran atau rencana program kegiatan yang selaras dengan visi misi Kepala Daerah yang merupakan akumulasi refresentasi dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat ,” tegasnya. (Mindra )

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru