YOGYAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mencairkan bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat, mulai awal pekan lalu dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan program yang didanai dengan bantuan tersebut.
“Dana bantuan langsung masuk ke rekening setiap partai politik (parpol) dan selanjutnya tinggal koordinasi untuk pelaksanaannya. Dan nantinya parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan dana pada akhir tahun,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Budi Santosa di Yogyakarta, Selasa (22/6/2021).
Di Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang memiliki hak untuk menerima bantuan keuangan, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Nasdem, PPP, dan Partai Demokrat.
Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan keuangan partai politik pada 2021 tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu sekitar Rp770 juta, karena tidak ada perubahan terhadap besaran hibah bantuan yang diterima parpol.
Pemberian bantuan keuangan semata-mata didasarkan pada jumlah suara yang berhasil diraih setiap partai politik dalam Pemilu 2019. Nilai hibah untuk setiap suara adalah Rp3.446.
Namun demikian, lanjut Budi, terdapat perbedaan dalam pengelolaan bantuan keuangan pada tahun ini, yaitu diizinkan digunakan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, namun tetap dikaitkan dengan fungsi utama pemberian hibah bantuan keuangan partai politik.