“Penggunaan untuk penanganan COVID-19 tetap bisa dikaitkan untuk kebutuhan administrasi dan pendidikan politik. Misalnya penyediaan alat pelindung diri di sekretariat partai dengan pengadaan masker atau hand sanitizer,” katanya.
Sedangkan untuk kebutuhan pendidikan politik, lanjut Budi, juga bisa dikaitkan dengan penyediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan dalam sebuah pertemuan.
“Sebelumnya, setiap parpol juga sudah diminta melakukan revisi terhadap proposal program penggunaan bantuan keuangan tersebut agar bisa dikaitkan dengan penanganan COVID-19,” katanya.
Pencairan bantuan keuangan untuk partai politik tersebut sedianya ditargetkan dapat dilakukan pada April, namun karena ada berbagai perubahan aturan termasuk pengelolaan dana hibah, maka dana baru bisa dicairkan Juni.
Mengutip dari Era.id, setiap parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan dana pada akhir tahun. Pada 2020, seluruh laporan keuangan dari parpol mendapat audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sedangkan pada 2019, masih ada parpol yang mendapat hasil audit WTP dengan catatan.
“Partai politik semakin baik dalam mengelola bantuan keuangan dan melaporkannya sesuai kaidah akuntansi yang baik,” katanya.