JAKARTA Kontroversinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu komitmen atau janji mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti untuk mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
KPK mendapat informasi bahwa Siwi akan mengembalikan uang sejumlah Rp648 juta tersebut. “Sejauh ini sudah dikomunikasikan akan mengembalikan uangnya, sehingga kami tunggu termasuk nanti pada saat proses persidangan pasti kami panggil sebagai saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (28/1/2022).
Sikap kooperatif Siwi dalam mengembalikan dana dugaan pencucian uang, kata Ali, tidak akan berpengaruh pada pidana Wawan Ridwan. Menurut Ali, sikap kooperatif Siwi justru nantinya akan menjadi pembuktian dakwaan Wawan Ridwan.
“Kooperatifnya seseorang atau mengembalikan hasil tipikor itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian. Kemudian bahwa ada mengaku, berterus-terang, mengembalikan itu sebenernya adalah alasan yang meringankan nantinya di persidangan,” jelasnya.