JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM– Polda Jatim menetapkan tiga tersangka Terkait pinajaman online di Surabaya.
Para tersangka di amankan dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal PT Duyung Sakti Indonesia di Jalan Raya Satelit Indah Sukomanunggal digerebek pada Kamis (21/10).
Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski demikian, meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman.
“Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman,” jelas Nico kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Meski telah menetapkan tiga tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya. Sedangkan saat ini pimpinan PT Duyung Sakti Indonesia dan pemberi perintah telah ditetapkan sebagai DPO.