JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, pada Rabu (8/9/2021) oleh tersangaka mantan anggota DPRD Jambi Fahrurrozi.
Sebanyak 13 Eks Anggota DPRD Jambi diperiksa jadi saksi. 12 diantaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dan satu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Ke-12 mantan Anggota DPRD Jambi yang diperiksa yaitu Effendi Hatta, Gusrizal, Cornelis Buston, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamdiyah, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Abdulrahman Ismail Syahbandar, Cekman dan Tajuddin Hasan Kemudian, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi bernama Arfan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
“Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait proses pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang selama proses pengesahan tersebut dibahas,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Sebelumnya mengutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin. Baca juga: Periksa Anggota DPRD Jambi 2014-2019, KPK Dalami Peran Tersangka dalam Proses Pengesahan RAPBD Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Jami, yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD sebagai tersangka, yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, anggota Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, anggota Fraksi PKB Tadjudin Hasan, dan anggota Fraksi PPP Parlagutan Nasution. ***AS